Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan seorang capres nomor urut 1, Yaitu Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Anies Baswedan dilaporkan atas dugaan fitnah terkait pernyataannya luas lahan tanah yang dimiliki oleh salah satu capres nomor urut 2 Yaitu Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektare.
Laporan itu dibuat oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih( PHPB) hari ini, Senin (8/1/2024) di kantor Bawaslu Pusat RI, Jakarta Pusat. Perwakilan Dari (PHPB) Subadria Nuka mengatakan luas bidang tanah milik pribadi Pak Prabowo Capres No Urut 02 yang disampaikan oleh Anies ialah tidak benar atau salah.
"Terkait bidang tanah-tanah yang dimiliki oleh Bapak Prabowo Subianto Capres No Urut 2 adalah seluas 340 ribu hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar atau salah," kata Subadria Nuka dalam keterangannya.
Karena perlu diketahui tanah-tanah Milik Pribadi oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang Telah disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pak Prabowo Subianro tercatat Hanya memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," Lanjutnya.
Selain itu, dia Lanjut mengatakan Kalo Anies juga memberikan pernyataan yang menyerang langsung Bapak Prabowo Subianto, baik sebagai Jabatan Menteri Pertahanan maupun Sebagai pribadi. Subadria juga mengatakan dalam debat ketiga, Anies Baswedan Capres No Urut 01 menyebut anggaran kementerian pertahanan Rp 700 triliun dan menghina kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dengan memberikan nilai yang Amat rendah 11 dari 100.
"Karena Perlu Kita Kitahui jumlah anggaran Kementerian Pertahanan tidak mencapai Rp 700 triliun," Ucapnya.
Menurutnya, hal itu adalah merupakan sebuah penghinaan terhadap Bapak Prabowo Subianto. Padahal, kata dia, Pak Prabowo merupakan Salah Satu Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Salah Satu pria Nomor 1 Indonesia.
"Patut diduga ini telah melanggar salah Pasal Yang Tertulis 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang kepemiluan dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," jelasnya.
"Kami meminta agar kiranya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses Secara Kode Etik Bawaslu," imbuh dia.
Posting Komentar
0Komentar