Pekerja teknisi di Aceh Timur Pasang CCTV di Router WiFi untuk Pantau Pasutri di Kamar

0

 

Aceh Timur - Seorang pekerja teknisi router WIFI di Aceh Timur, Aceh, inisial BA (28) telah ditangkap polisi karena pelaku diduga memasang salah satu kamera tersembunyi (Spycam) di router WiFi milik seorang warga. Router WIFI tersebut ditempatkan di dalam sebuah kamar sehingga pelaku dapat memantau aktivitas keseharian pasangan suami istri tersebut setiap hari.

"pelaku yang berinisial BA merupakan penyedia jasa pemasangan WiFi Jaringan Internet. Dia diminta korban yang berinisal MN (27) memasang jaringan internet WiFi di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Selasa (9/1/2024).

BA disebut memasang jaringan internet WiFi di rumah korban pada hari Kamis 26 Oktober 2023. Pada Saat itu, MN Sang Korban meminta BA memasang router WIFI di teras depan rumahnya. Namun BA sang Pelaku menolaknya dengan alasan router akan mengalami rusak bila terkena hujan nantinya.

Korban kemudian menyarankan router Jaringan WIFI dipasang di ruang tamu karena BA menolak Di Teras Rumah. Kemudian BA disebut juga menolak lagi alasan di lokasi ruang tamu tidak kuat jaringannya,dalihnya.

"KemudianTersangka teknisi router WIFI ini menyarankan kepada korban agar router Jaringan WiFi dipasang di dalam kamar korban dan korban kemudian  menyetujuinya," jelas Wartawan Rizal.

Setelah Beberapa hari berselang Kemudian, korban merasa ada yang janggal dengan keberadaan router jaringan WiFi karena posisi routernya tidak langsung menempel di dinding. Posisi router WIFI disebut mengarah ke tempat tidur.

Menurut Rizal, di samping router WIFI terdapat beberapa lubang kecil di setiap sudut routernya. Korban disebut melepas cover router wifi tersebut dan menemukan salah satu kamera tersembunyi (Spy Cam).

Karena Korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada Senin (30/10/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui. Memang router Jaringan WiFi telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambah perangkat kamera tersembunyi (Spy Cam) serta sebuah kartu memori dengan Ukuran penyimpanan 32 GB, Ujarnya.

"Spy cam Kamera itu langsung terhubung dengan HP tersangka BA. Motifnya agar bisa mengetahui aktivitas Keseharian Korban di dalam kamar ," ujarnya.

Yang berinisal BA ini Telah ditangkap polisi pada 5 November lalu. Polisi telah melimpahkannya ke Kejari Aceh Timur pada tanggal 3 Januari.

"Atas perbuatannya yang bersangkutan menjadi Tersangka BA dikenakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri No 11 Pada Tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," ujar salah satu Mantan Kasat Reskrim.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*